Keamanan Data Pasien: Memenuhi UU PDP dan Regulasi Kemenkes
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 mewajibkan setiap pengelola data pribadi untuk menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai. Bagi klinik, data rekam medis pasien termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik.
Langkah pertama adalah memastikan data pasien dienkripsi baik saat disimpan (at rest) maupun saat dikirim (in transit). Enkripsi end-to-end melindungi data dari akses tidak sah.
Langkah kedua adalah menerapkan kontrol akses berbasis peran. Hanya tenaga medis yang berwenang yang boleh mengakses data pasien tertentu.
Langkah ketiga adalah menyediakan audit trail lengkap. Setiap akses dan perubahan data harus tercatat untuk keperluan pemeriksaan.
SiKlinik telah menerapkan semua standar keamanan ini, sehingga klinik Anda dapat fokus pada pelayanan tanpa khawatir soal kepatuhan keamanan data.
Butuh Bantuan Integrasi Satu Sehat?
Konsultasi gratis dengan tim kami seputar kepatuhan PMK 24/2022 dan digitalisasi klinik Anda.
Konsultasi Gratis