PMK 24/2022: Kewajiban RME dan Dampaknya bagi Klinik Anda
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME). Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam transformasi digital kesehatan nasional.
PMK 24/2022 menegaskan bahwa rekam medis harus diselenggarakan secara elektronik. Fasilitas kesehatan diberikan waktu transisi untuk beralih dari sistem manual ke digital. Klinik yang belum patuh berisiko mendapat sanksi bertahap sesuai SE HK.02.01/MENKES/1030/2023.
Dampak bagi klinik mencakup kebutuhan investasi teknologi, pelatihan staf, dan perubahan alur kerja. Namun dengan solusi seperti SiKlinik yang menawarkan model pay-per-use tanpa biaya bulanan, transisi ini menjadi lebih terjangkau untuk semua skala klinik.
Butuh Bantuan Integrasi Satu Sehat?
Konsultasi gratis dengan tim kami seputar kepatuhan PMK 24/2022 dan digitalisasi klinik Anda.
Konsultasi Gratis