Langsung ke konten utama
SiKlinik Logo
Berita

Sanksi Bagi Fasyankes yang Belum Terapkan RME di Tahun 2025

10 September 2024 SiKlinik Team

Surat Edaran HK.02.01/MENKES/1030/2023 menegaskan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang belum menerapkan Rekam Medis Elektronik. Sanksi diterapkan secara bertahap untuk memberikan kesempatan transisi.

Tahap pertama berupa teguran tertulis dari Dinas Kesehatan setempat. Jika tidak ada perbaikan, sanksi meningkat ke penyesuaian nilai akreditasi klinik. Pada tahap akhir, klinik berisiko menghadapi pencabutan izin operasional.

Untuk menghindari sanksi ini, klinik perlu segera mengadopsi sistem RME yang terintegrasi dengan Satu Sehat. Pilih solusi yang sesuai budget dan kebutuhan klinik Anda. SiKlinik menawarkan model Rp1.000 per pasien tanpa biaya bulanan.

Butuh Bantuan Integrasi Satu Sehat?

Konsultasi gratis dengan tim kami seputar kepatuhan PMK 24/2022 dan digitalisasi klinik Anda.

Konsultasi Gratis
Kembali ke Daftar Artikel
Chat via WhatsApp